SITANGGANG.net
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan sosialisasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan di Aula Kantor Bupati Samosir, 06/09.
Sosialisasi dilaksanakan terkait adanya Penataan keramba jaring Apung di Danau Toba. Dihadiri petani keramba jaring apung sebanyak 60 orang, dengan Menghadirkan Nara Sumber antara lain, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samosir, Sahat J. Rumahorbo, Kasat Intel Polres Samosir, L. Marpaung.
Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang membawakan materi Konsumsi Ikan di Kabupaten Samosir. Dalam paparanya, Martua menyampaikan produksi tangkapan ikan tahun 2022 sebesar 3.074,44 ton, produksi perikanan budidaya 5,863,72 ton. Konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Samosir pasa tahun 2022 sebesar 54,64 ton/ kapita. Sedangkan nilai konsumsi ikan di Kabupaten Samosir Tahun 2022 54,64 kg/kap/tahun sebesar 8.062.678,4 kg (8,062 ton. Kebutuhan ikan di Kabupaten Samosir untuk memenuhi nilai konsumsi ikan nasional adalah 9.004 ton sehingga kekurangan stok ikan sebesar 941 ton.
Untuk mengatasi kekurangan stok ikan, Martua Sitanggang mengatakan peningkatan produksi perikanan untuk mengatasi kekurangan stok ikan sekitar 20 persen dapat dilakukan melalui program budidaya ikan dikolam terpal, bioflok, Mina padi. Memasukkan ikan dari luar Kabupaten Samosir seperti ikan tawar sekitar 60 persen, ikan laut 20 persen.
Lebih lanjut, Martua menyampaikan bahwa konsumsi ikan Sangat penting terutama dalam penanggulangan Stunting. Menyikapi hal tersebut, diharapkan petani ikan dapat terus melakukan budidaya dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu berdasarkan zonase.
Kasi Barang Bukti Sahat J. Rumahorbo menyampaikan, dengan adanya perubahan SK Gubsu, petani ikan diberikan kesempatan untuk melanjutkan usaha namun dengan zona yang ditentukan. Zona yang ditetapkan sudah melalui kajian untuk menjaga ekosistim danau Toba dan Display sebagai daerah tujuan wisata . Sahat menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pendampingan kepada Pemkab Samosir dalam penertiban KJA sehingga tidak ada salah penerapan hukum kepada masyarakat.
Disampaikan, Kejari Samosir melayani konsultasi hukum gratis untuk menampung aspirasi petani ikan dan siap jadi fasilitator ke Pemkab Samosir. Petani ikan dihimbau membuat kelompok sehingga akan lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah guna meringankan permodalan.
Hal senada disampaikan Kasat Intel Polres Samosir, L.Marpaung, Polres Samosir melakukan pendampingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Pemindahan KJA sesuai Zonase merupakan amanat dari undang-undang untuk mendukung KSPN. Budidaya bisa dilanjutkan akan tetapi tidak melanggar regulasi yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Samosir melaksanakan Penertiban KJA dan memberikan kompensasi terhadap 1.765 petak KJA yang sudah dibongkar. Jumlah KJA/KJT Tahun 2021 yang sudah dikompensasi sebanyak 468 petak, tahun 2022 sebanyak 933 petak, tahun 2023 tahap I, 115 Petak dan tahap II sebanyak 242 petak sedang dalam proses.
Pemerintah Kabupaten Samosir dalam waktu dekat akan menentukan zonase KJA sesuai rekomendasi pemerintah, sehingga petani ikan dapat tetap melakukan budidaya perikanan berkelanjutan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melakukan pendampingan kepada pemilik KJA pada zonase. (Rel)