Petugas memberikan sanksi hukuman push up kepada warga yang melanggar prokes. |
SITANGGANG.net
Petugas yang terdiri dari TNI melalui Babinsa Koramil 03 Pangururan dan Polres Samosir bersama Satpol PP Kabupaten Samosir melaksanakan patroli gabungan penegakan hukum protokol kesehatan di Kecamatan Simanindo, Sabtu (19/06).
Pada kesempatan itu, petugas mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak dan menghindari keramaian.
"Ini adalah bentuk upaya kita dalam membantu pemerintah, baik pusat dan daerah dalam menangani penyebaran covid-19," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Serda T. Sitinjak.
Ditambahkan, sasaran dari patroli yang mereka laksanakan adalah tempat-tempat keramaian seperti onan, dan jalan lintas yang ramai dilewati pengendara.
"Dari patroli yang kita gelar, ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Petugas gabungan kemudian memberikan teguran hingga memberikan sanksi seperti push up," kata Sitinjak.