Polda Sumut Perpanjang Kebijakan Penyekatan di Perbatasan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

SITANGGANG.net

Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperpanjang kebijakan penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota hingga 31 Mei 2021.

Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (25/5).

Polda Sumut juga menegaskan, masyarakat yang berlibur pada perayaan Waisak 2021 wajib membawa surat jalan dan hasil swab antigen.

Hadi mengatakan, setiap personel yang bertugas di pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumut.

"Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antarkabupaten/kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen guna mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Waisak," katanya.

Personel juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak.

"Tetap laksanakan Ops Yustisi COVID-19 di jalan dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," tegasnya.
Lebih baru Lebih lama