Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Gakkum Prokes di Palipi Samosir


SITANGGANG.net

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Pemkab Samosir melalui Satpol PP dan juga Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Palipi, Selasa (11/05).

Di kesempatan itu, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya Covid-19. Petugas mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

"Ini adalah bentuk upaya kita dalam membantu pemerintah, baik pusat dan daerah dalam menangani penyebaran covid-19," kata Babinsa Koramil 03 Pangururan, Serda T. Sihotang.

Disebutkan, sasaran dari patroli yang mereka laksanakan adalah tempat-tempat keramaian seperti Onan Pasar Palipi. Petugas juga menindak para pelanggar prokes dengan tindakan sanksi sosial.
 
"Dari patroli yang kita gelar, ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Tim gabungan kemudian memberikan teguran sesuai dengan aturan yang ada," kata Serda T. Sihotang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.

"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," pungkas Medy.
Lebih baru Lebih lama