Pemkab Samosir dan TNI-Polri Gakkum PPKM Skala Mikro di Tomok

Petugas melakukan pencatatan kepada warga yang melanggar prokes

SITANGGANG.net

TNI melalui Babinsa Koramil 03/Pangururan bersama pihak Kepolisian Resor Samosir serta didukung Pemkab Samosir melalui Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pasar Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Sabtu (08/05).

"Kegiatan dimulai pukul 10.15 Wib dengan menurunkan personil TNI sebanyak 4 orang," kata Serda T. Sihotang.

PPKM skala mikro di Samosir lanjut dia, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 42 dan juga peraturan pemerintah. "Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran covid -19," tambah Serda Sihotang.

Serda T. Sihotang melanjutkan, dari operasi yang dilaksanakan ditemukan pelanggaran prokes sehingga petugas gabungan memberikan hukuman teguran.

"Tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang dan pelanggar prokes lainnya sebanyak 4 orang," ungkapnya.

Kendati demikian, selain memberikan teguran, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Karena sesuai dengan peraturan bupati, bahwa setiap pelanggar prokes diberi teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan pelanggar prokes kesehatan sampai pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi. 

"Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu," pungkas Medy.
Lebih baru Lebih lama