Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (4/5). |
SITANGGANG.net
Kemenko Maritim dan Investasi menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (4/5).
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Asdep Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tim Kemenhub, Kemen PUPR, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala, BBPJN Sumatera Utara, BWS Sumatera II, Kejari Samosir, dan Pimpinan OPD.
Rakor dipandu oleh Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marinves Kosmas Harefa dengan agenda pembahasan, percepatan dan penyelesaian isu strategis di DPSP Danau Toba khususnya Kabupaten Samosir antara lain Proyek pembangunan Huta Siallagan, Pelabuhan Onan Runggu, Pelabuhan Sipinggan, Pembangunan Jembatan dan Alur Tano Ponggol, Huta Raja Desa Lumban Suhisuhi, Pelabuhan Simanindo dan Pelabuhan Ambarita.
Dalam arahannya Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan dukungan atas segala pembangunan yang ada di Kabupaten Samosir tetapi tidak merugikan masyarakat yang terdampak dari pembebasan lahan. Segala sesuatu isu yang ada harus dilakukan dengan pendekatan persuasif. Isu yang paling menonjol dalam pembangunan proyek Nasional di Samosir saat ini adalah masalah pembebasan lahan, hal ini harus benar-benar kita siasati dengan baik sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Selanjutnya Wakil Bupati juga meminta kepada pihak Kementerian Perhubungan agar di setiap pelabuhan yang akan dibangun dibuat sarana dan prasarana tempat pemasaran souvenir khas Samosir, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon menyampaikan atas nama DPRD Kabupaten Samosir turut mendukung berjalannya pembangunan KSPN dengan baik dan lancar sesuai dengan UU yang berlaku tanpa merugikan masyarakat yang terdampak pembebasan lahan. Segala isu yang ada terkait pembebasan lahan semua dapat diselesaikan dengan cara pendekatan persuasif tanpa harus melalui jalur hukum.