Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin | net |
Sitanggang Pos - Jakarta
Calon wakil presiden Ma'ruf Amin menanggapi tentang Guru Honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS. Menurutnya perlu dilakukan langkah-langkah baru menanganinya masalah tersebut.
"Kemarin sudah diangkat semua, sudah habis sebenarnya. Tapi kemudian muncul lagi, sehingga itu perlu ada langkah-langkah baru ya," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Disinggung tentang langkah tersebut, Ia mengatakan akan dibicarakan nantinya.
Dilansir dari liputan6.com, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status. Karenanya, Pemerintah akan mencari jalan keluar.
"Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ucap Yanuar.
Menurut Yanuar, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.
"Perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya," lanjut dia.
Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes, berpotensi konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.
Dia mengatakan, setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Opsi pertama, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.
Opsi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian untuk opsi ketiga dengan pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya (apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi) tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat opsi pendekatan kesejahteraan. (Lp6/S)