Ahmad Dhani Prasetyo | net |
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik.
Dalam pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketentuan tersebut masuk dalam revisi dari UU ITE tahun 2008 menjadi tahun 2016 dari enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.
"Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi seperti dikutip dari detikcom, Kamis (18/10/2018).
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Dhani justru mengatakan polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Menanggapi hal ini, Arisandi menyebutkan alat bukti penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur.
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada di dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," sebutnya.
Dalih yang disampaikan Dhani tentang polisi berupaya melarang dirinya untuk membenci suatu hal yang buruk juga ditanggapi oleh Arisandi.
"Kalau seperti itu, boleh tersangka berdalih apapun boleh saja. Nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau kita penyidik hanya sebagai penyaji," tandasnya.
Menurutnya, biarlah nanti hakim yang memutuskan apakah perkataan Dhani dianggap melanggar hukum atau tidak.
"Jadi nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau memang dia tidak terpenuhi pasti keputusan hakim bebas. Kita sebagai penyidik cuma menyajikan saja," lanjutnya. (dtc/s)