Eni Maulani Saragih (tengah) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa KPK | law-justice |
Sitanggang Pos - Jakarta
Eni Maulani Saragih tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 aliran duit sebesar Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar. Hal itu dikatakannya usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Eni mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Idrus Marham. Namun dia mengatakan tidak ditanya soal janji duit USD 1,5 juta dari Johannes kepada Idrus dan dirinya.
"Nggak, nggak, kalau itu nggak sampai ke sana (janji USD 1,5 juta)," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan aliran duit ke Munaslub Golkar diungkapkan pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution. Eni merupakan tersangka KPK yang diduga menerima suap dari Kotjo terkait PLTU Riau-1. Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga disebut menjabat bendahara saat Munaslub tersebut.
"Jadi begini, Bu Eni kan sebagai bendahara Munaslub, kemudian minta bantuan ke Pak Kotjo, ya minta bantuan ya sudah dikasih 2 M (Rp 2 miliar)," sebut Fadli.
Namun Fadli enggan mengaitkan pemberian Kotjo itu dengan kasus yang saat ini menjerat kliennya. Hanya saja, beberapa waktu lalu, Eni pernah menuliskan surat dari dalam tahanannya. Saat itu, Eni mengaku kenal dengan Kotjo dan menganggapnya sebagai kawan.
Dalam perkara Eni, setelah melakukan pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (dtc/s)