Ilustrasi |
Sitanggang Pos - Jayapura
Agustinus Yolemal yang sengaja membuat video dengan seorang anak bicara tentang kemerdekaan papua dan menguploadnya di youtube diamankan polisi.
"Agustinus Yolemal pembuat video Papua Merdeka dan menjadikan seorang anak kecil sebagai objek dalam video tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Sabtu (25/8/2018).
Agustinus ditangkap Polisi serta beberapa barang bukti lainnya. "Saat digeledah anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet berisi kartu identitas, kartu ATM, 3 handphone, satu tab Samsung, 3 buah laptop, satu unit mobil jenis Toyota Rush," kata Kamal.
Sementara itu polisi juga memeriksa anak yang berada di video tersebut. "Terhadap anak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas pembuatan video tersebut," lanjut Kamal.
Kamal menjelaskan, video buatan Agustinus dianggap sebagai ajakan dan penanaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 a Ayat 2 Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
Kamal mengatakan, bahwa pembuatan video itu merupakan ajakan dan menanamkan ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sesuai pasal 45 a ayat 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE noomor 11 tahun 2008.
Video yang dipermasalahkan menggambarkan seorang anak di dalam mobil ditanya-tanya oleh Agustinus. Bocah itu tampak sudah diajarkan menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang menjurus 'Papua Merdeka'. Jika si anak salah jawab, Agustinus mengarahkan jawaban bocah lugu itu. (dtc/p)