Menteri Sosial Idrus Marham | instagram |
Sitanggang Pos - Jakarta
KPK resmi menetapkan Menteri Sosial, Idrus Marham menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dengan penetapan tersangka tersebut, maka kini ada tiga tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK juga telah memeriksa 28 orang saksi atas kasus ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus Marham diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo), pemegang saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga menerima suap bersama Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Menurut Basaria, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes.
Ia dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lp6/s)