Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok| foto: net |
Sitanggang Pos - Jakarta
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dihukum atas kasus tindak pidana penistaan agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim akan mendapat remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017 dari pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Iya, asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif," kata Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/12/2017).
Ahok menurutnya, telah memenuhi syarat untuk menerima remisi berdasarkan PP Nomor 12 tahun 1999. Kemudian, Ahok adalah narapidana yang beragama Nasrani, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan remisi Natal.
Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 1999, terpidana yang ingin mendapat remisi harus yang berkelakuan baik selama ditahan dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Jika syarat tersebut terpenuhi oleh narapidana, remisi akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Syaratnya minimal berkelakuan baik. Kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal," terangnya.
Pemberian remisi untuk narapidana beragama Nasrani, tambah Adek, akan diumumkan secara resmi pada saat perayaan Natal. Dia menyebutkan, pengumuman resmi itu, nama Ahok menjadi salah satu penerima remisi Natal. "SK nya akan dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal," katanya. (S-02/lp6)