Foto: net |
Sitanggang Pos - Jakarta
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatasnamakan Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS hari ini, pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini memeriksa lima orang termasuk dua diantaranya dari pihak Bank BNI.
"Agenda pemeriksaan hari ini ada lima orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (20/2/2017)
Kelima orang itu yakni pihak Divisi Kepatuhan BNI, Divisi SDM BNI, M. Luthfie Hakim, Marlinda, dan Otto.
Sebelumnya dikabarkan, penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak bank sehubungan kasus pencucian uang Yayasan Keadilan yang menyeret Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Selanjutnya, penyidik menggali mekanisme yang ada dalam bank tersebut untuk mengetahui SOP yang berlaku dalam pencairan dana.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama IA yang merupakan pegawai bank dan juga merupakan teman dari Bachtiar Nasir.
"IA adalah temannya, beberapa penyidik kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak bank dalam kaitan untuk bisa menggali peraturan-peraturan internal di perbankan itu," pungkas Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/02/2017). (S-5)