Ilustrasi | net |
Sitanggang - Jakarta
Sejumlah uang menjadi barang bukti yang disita pihak penyidik KPK dari kediamannya dan rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Uang yang disita berupa uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing.
"Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Uang itu diduga diberikan oleh seorang PNS bernama Suramlan. Namun KPK menduga uang itu merupakan setoran dari banyak pihak sekaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.
"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," tambah Syarif.
Uang itu diterima Sri berasal dari sejumlah PNS. Selain Sri, penyidik KPK juga menetapkan seorang tersangka sebagai pemberi suap bernama Suramlan.
Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk oknum PNS Suramlan dikenakan sanksi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-01/dtc)