Ini Jumlah Batasan Dana Kampanye Pilkada DKI Jakarta

Ilustrasi
Sitanggang.net - Jakarta 


Maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh cagub itu Rp 203 miliar. Dana kampanye harus kurang dari itu. Mereka (Calon Gubernur dan Cawagub) tidak boleh menggunakan dana kampanye itu melampaui dari Rp 203 miliar.

Demikian dikatakan Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). 

Sementar untuk besarnya sumbangan juga dibatasi, bagi sumbangan perseorangan hanya sampai Rp. 75 juta dan kelompok maksimal sebesar Rp. 750 juta.

"Kalau ada perorangan dan swasta yang menyumbang lebih dari itu, maka kelebihannya itu tidak boleh digunakan oleh timses untuk kegiatan calon, kelebihannya itu diserahkan ke kas negara. Nanti KPU akan memfasilitasi untuk penyerahan kepada kas negara atas kelebihan dana kampanye tersebut," terangnya. 

Untuk itu, diminta kepada pasangan calon (paslon) agar jujur dalam melaporkan dana kampanye. Apabila ditemukan sumbangan yang lebih dan masih juga digunakan, maka sanksi menanti.

"Kalau sampai masih digunakan, sanksinya setelah diputuskan oleh Bawaslu dan kemudian jika bukti buktinya sangat kuat, maka yang bersangkutan akan dikenai pembatalan sebagai calon," kata Sumarno.

KPU hanya melakukan audit dari laporan yang disetor oleh pasangan calon. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mengawasi. "Kita berharap bahwa tim pasangan calon berlaku jujur dan masyarakat kan juga bisa melakukan pengawasan", pungkasnya.

Oleh: March
Lebih baru Lebih lama