Sitanggang.net - Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akhirnya mengeluarkan surat izin penggunaan speed boat bagi 18 pengusaha di Samosir.
Pengusaha speed boat yang mendatangi Kantor Dishub Samosir beberapa waktu lalu |
Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Samosir, Dosi Raja Simarmata, SH mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 18 surat izin speed boat demi kenyamanan dan keselamatan para pengunjung di objek-objek wisata pantai di Samosir.
Menurutnya, sebelum surat izin tersebut dikeluarkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek fisik atau kondisi kelayakan speed boat atau banana boat dalam beroperasi.
"Sebelumnya, kita sudah lakukan cek fisik speedboat, untuk mengetahui apakah speedboat masih layak beroperasi atau tidak. Setelah itu baru dikeluarkan surat ijin," kata Dosi Raja.
Bagi pemilik speedboat yang ada di Pantai Indah Situngkir (PIS) kata dia hingga saat ini belum melakukan pendaftaran. "Jumlahnya 8 unit dan belum mendaftar, meski sudah direncanakan," imbuhnya.
Untuk itu, Dosi Raja berharap agar pengusaha segera mendaftarkan speed boatnya untuk mendapat surat izin operasional dan juga bagi yang sudah mendapat agar tetap profesional dalam menjalankan usahanya.