Kadis Tarukim, Herbin Tampubolon saat menandatangi surat kesepakatan bersama |
Sitanggang.net - Samosir
Dalam rangka membantu penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Dinas Tata Ruang Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan (Tarukim) Kabupaten Samosir, melakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan Pihak Kajari Pangururan di ruang rapat dinas tarukim, Rabu (20/7).
Selain Kepala Dinas Tarukim Herbin Tampubolon turut hadir Sekretaris Dinas Tarukim Saut Limbong, Kejari Pangururan Edward Malau SH, Kasi Datun Bilin Sinaga, Kabid Permukiman Edison Pasaribu, serta yang lainnya.
Kadis Tarukim Herbin Tampubolon pada kesempatan ini menyampaikan, dengan terlaksananya penandatangan surat kesepakatan bersama itu, maka dinas tarukim sebagai pemberi kuasa dapat melakukan upaya hukum di luar pengadilan. Untuk penyelesaian pengembalian dana atas kekurangan dari volume pekerjaan.
"Sedangkan, penerima kuasa berhak untuk membuat mengajukan dan menandatangani surat peringatan (somasi), surat perdamaian dan surat-surat lainnya yang berhubungan dan sah menurut hukum. Dan bermanfaat bagi penyelesaian pengembalian dana atas kekurangan volume pekerjaan miliki Kabupaten Samosir,” kata Herbin.
Sementara, Kejari Pangururan Edward Malau mengatakan, penandatangan surat tersebut merupakan lanjutan yang pernah kita laksanakan sebelumnya. "Meskipun belum begitu sukses pada beberapa waktu yang lalu. Namun, kami selalu siap untuk mendukung dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan pada kami, sehingga pembangunan di samosi dapat berjalan lancar," pungkas Edward.