Sitanggang.net - Samosir
Pasca dikeluarkannya surat edaran oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir perihal "Pelarangan Beroperasi Speedboat" beberapa waktu lalu membuat empat pemilik sekaligus pengusaha speed boat mendatangi kantor Dishubkominfo Samosir, Kamis (28/07/2016).
Bedian Sinabutar (42) salah seorang pengusaha speedboat yang turut serta bersama tiga pengusaha lainnya kepada wartawan mengatakan, tujuan kedatangan mereka untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan tersebut.
"Kami datang, untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Dishubkominfo atas keluarnya surat edaran penghentian sementara operasi speedboat," kata Bedian didampingi tiga rekannya.
Selain berkoordinasi lanjut dia, mereka juga mau mendaftarkan speedboat milik mereka ke Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Dosi Raja Simarmata membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pasca peristiwa duka di objek wisata Pantai Indah Situngkir dan di seputaran Pantai Pasir Putih Parbaba Kecamatan Pangururan beberapa waktu yang lalu.
"Benar, kita telah mengeluarkan surat edaran agar para pemilik speedboat di dua lokasi wisata itu, untuk sementara waktu tidak mengoperasikan speedboat milik mereka," kata dia kepada wartawan di kantornya, Kamis, (28/07/2016).
Hasil pantauan pihaknya kata Dosi Raja, di lokasi wisata Pasir Putih dan PIS, speedboat yang dikelola itu, belum didaftar ke dinas perhubungan untuk mendapat surat pendaftaran kapal.
Hasil pantauan pihaknya kata Dosi Raja, di lokasi wisata Pasir Putih dan PIS, speedboat yang dikelola itu, belum didaftar ke dinas perhubungan untuk mendapat surat pendaftaran kapal.
"Oleh karenya diminta kepada para pemilik speedboat di Pantai Pasir Putih dan PIS, agar tidak mengoperasikan speedboatnya sebelum ada surat tanda pendaftaran dari dinas perhubungan. Hal itu dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan para wisatawan kedepannya," katanya.