Dalam mengurus penerbitan akta lahir dan akta kawin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Samosir saat ini sudah gratis atau tidak dibebankan biaya.
"Benar, saat ini bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran dan kawin, sudah gratis," kata Plt. Dukcapil Kabupaten Samosir Drs. Melani Butar-butar, kepada wartawan via seluler, Jumat (03/06/2016).
Meski demikian, tambah Melani, bila masyarakat yang langsung mengundang Dukcapil agar menerbitkan akta kelahiran atau akta kawin, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 340.000, sesuai Perda No. 20 Tahun 2012 tentang retribusi daerah.
"Penerbitan akta kelahiran dan kawin gratis hanya berlaku kepada masyarakat yang langsung datang sendiri mengurusnya ke Dinas Dukcapil," ucap Melani.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan jemput bola ke setiap kecamatan untuk kelengkapan berkas administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran dan akta kawin. Dan hal itu sudah berjalan di kecamatan Simanindo, Kamis (02/06/2016). (Helbos)