Sitanggang.net
Praktik suap yang terjadi saat pembahasan dua ranperda tentang reklamasi membuat pengehentian sementara proyek pulau buatan di teluk Jakarta. Meski dimoratorium, lembaga anti rasuah KPK tetap melakukan proses hukum atas kasus suap tersebut.
"Kami menghormati bahwa ada moratorium dan sudah diputuskan tapi proses penyidikan tetap berlangsung apapun yang terjadi," Kata Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4). KPK kata Yuyuk tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait proyek, sebab hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
Sebagaimana dikabarkan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengeluarkan keputusan penghentian proyek sementara karena banyaknya aturan tumpang tindih, proyek akan dilaksanakan kembali setelah semua aturan diperbaiki sekaligus melengkapi segala persyaratan yang meski dipenuhi pengembang.
"Kami menghormati bahwa ada moratorium dan sudah diputuskan tapi proses penyidikan tetap berlangsung apapun yang terjadi," Kata Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4). KPK kata Yuyuk tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait proyek, sebab hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
Sebagaimana dikabarkan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengeluarkan keputusan penghentian proyek sementara karena banyaknya aturan tumpang tindih, proyek akan dilaksanakan kembali setelah semua aturan diperbaiki sekaligus melengkapi segala persyaratan yang meski dipenuhi pengembang.
Dalam keputusan yang dikeluarkan setelah dilakukan rapat antara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli , Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Pemerintah kemudian sepakat membentuk Komite Gabungan yang bertugas memutuskan laba dan resiko dari pembangunan proyek reklamasi.
Kemudian Kamis depan, komite mulai melakukan rapat untuk mengaudit apa saja yang bolong dan apa saja yang harus dipenuhi. “Soal waktu, kita ingin proses berjalan secepat mungkin," ujar Menko Rizal di gedung BPPT, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Moratorium proyek akan dilakukan sesuai dengan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan wajib dijalankan Pemda DKI Jakarta.