Sitanggang.net
JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya hari ini, Rabu (27/04/2016) akan disidangkan.
Made Sutrisna, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan jadwal persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB yang langsung dipimpinya.
"Iya hari ini, ya paling jam 10-an. Nanti saya yang mimpin. Agendanya biasalah absen pertama, kalau lengkap semuanya hadir, entar langsung mediasi. Kita arahkan ke mediasi," kata Made di Jakarta dikutip dari Okezone, Rabu (27/4/2016).
Fahri Hamzah secara resmi menggugat secara perdata Selasa, 5 April 2016 kemarin ke Pegadilan Negeri Jakarta atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS yang dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
Fahri Hamzah dan kuasa hukumnya Mujahid A Latief sepakat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya hari ini, Rabu (27/04/2016) akan disidangkan.
Made Sutrisna, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan jadwal persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB yang langsung dipimpinya.
"Iya hari ini, ya paling jam 10-an. Nanti saya yang mimpin. Agendanya biasalah absen pertama, kalau lengkap semuanya hadir, entar langsung mediasi. Kita arahkan ke mediasi," kata Made di Jakarta dikutip dari Okezone, Rabu (27/4/2016).
Fahri Hamzah secara resmi menggugat secara perdata Selasa, 5 April 2016 kemarin ke Pegadilan Negeri Jakarta atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS yang dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
Fahri Hamzah dan kuasa hukumnya Mujahid A Latief sepakat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.